Intrans, UU MD3 Pasal Karet Untuk Membungkam Kritikan Masyarakat

Oleh
Foto : (Ist)

Jakarta, Asatu.top - Direktur Institute for Transformation Studies (Intrans) Andi Saiful Haq mengkritik munculnya Pasal 122 Huruf k dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD ( UU MD3) yang baru saja disahkan pemerintah dan DPR.

Pasal tersebut mengatur Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

"Pasal ini berpeluang menjadi pasal karet untuk membungkam kritikan dengan delik sebagai tindak pidana," kata Andi dalam keterangan tertulis, Rabu (14/2/)

Andi menilai, pasal ini tidak relevan lagi di jaman modern dan era demokrasi. Menghina adalah delik yang paling sering digunakan oleh raja-raja atau diktator jaman dulu untuk menopang kewibawaan agar orang banyak tidak banyak bertanya tentang perilaku mereka yang tiran dan korup.

asal yang sama pernah digunakan Pemerintahan Hindia-Belanda untuk membungkam perlawanan para pendiri bangsa, antara lain Soekarno dan Mohammad Hatta.

Sementara di era demokrasi, lanjut Andi, kehormatan sebuah kekuasaan itu diletakkan pada kuasa rakyat.

"Rakyat yang memutuskan kapan, di mana, dan pada siapa kehormatan itu diletakkan," kata Andi.

Andi pun mengingatkan, anggota DPR sudah terlalu banyak fasilitas, bahkan mereka memiliki hak imunitas dan kekebalan diplomatik. Kalaupun ada yang harus mereka perjuangkan sekarang, itu adalah kehormatan mereka sendiri di sisa masa jabatan.

Andi menilai, jika ada yang pertama kali harus dijerat dengan Pasal 122 (k) adalah sekitar 50 persen anggota DPR yang pada masa sidang I tahun 2015 hingga masa sidang IV tahun 2017 tingkat kehadirannya di bawah 50 persen.

"Mangkir dari tugas adalah tindakan tidak terhormat, rapor merah ditengah fasilitas berlimpah adalah penghinaan pada sumpah jabatan," kata Andi.

Andi pun menyambut baik sejumlah pihak yang berencana menggugat UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi. Ia meyakini MK akan membatalkan pasal kontroversial tersebut.

Sebab, tindakan menghina martabat anggota DPR bisa digolongkan sebagai tindakan formil warga negara yang sudah dijamin dalam konstitusi.

Komentar

Loading...