PBB Aceh Barat Tidak Memenuhi Syarat Faktual

Oleh
Istimewa

Aceh Barat, Asatu.top -  Pasca kuputasan MK, pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, semua peserta partai politik wajib di Verifikasi faktual oleh Komisi  Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Dengan itu, Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten Aceh Barat lakukan verifikasi faktual peserta pemilu 2019, terhadap 20 partai yang tersebar diwilayah tersebut.

Dari 20 partai yang telah diverifikasi Faktual dilakukan KIP Aceh Barat. Satu partai dinyatakan tidak memenuhi syarat yang telah diatur dalam UU (undang – undang) pemilu 2019.

“Satu partai yang  tidak memenuhi syarat yaitu, Partai Bulan Bintang (PBB),” kata Komisioner KIP Bidang teknis Saiful Asra, M.Soc. S.C, Minggu, (11/02).

Ia menambahkan, bagi partai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (ms), KIP sudah diberi tenggang waktu untuk memperbaiki sampai 5 Febuari 2018. Namun partai yang tidak memenuhi syarat t hingga waktu habis, belum melengkapi berkas. Sehingga hasil pleno dinyatakan PBB tidak mencukup syarat sebagai peserta pemilu 2019.

Komentar

Loading...