Forum KMBSA

Sangat Menyayangkan Keputusan Jaksa Agung

Oleh
Foto : Ketua Umum KMBSA, Fitriadi Lanta

Aceh Barat , Asatu.top - Forum Komunitas Muda Barat Selatan Aceh (KMBSA ) sangat menyayangkan keputusan jaksa agung tahun 2017 terkait kenaikan kelas kejaksaan negeri di Aceh.

“ Berdasarkan informasi yang kita  terima di kejaksaan negeri meulaboh bahwa kejaksaan negeri Meulaboh kabupaten Aceh Barat, termasuk salah satu Kejari yang diusulkan naik status dari B ke A mewakili Barat Selatan Aceh,” kata Ketua Fitriadi Lanta yang didampingi Sekjen KMBSA Azhari.

Ia menambahkan, Dari enam kejaksaan Negeri yang diusulkan kejaksaan tinggi Aceh ke kajaksaan Agung Republik Indonesia pada tahun 2017 pada keputusannya hanya lima kejaksaan negeri di Aceh yang dapat dinaikkan kelasnya.

Dari hasil tersebut, telah melukai perasaan masyarakat Barat Selatan Aceh, ke lima kejaksaan negeri naik kelas satupun tidak ada dari Kajari di barat Selatan Aceh.

“ Dari Kejari Kabupaten/kota di Barat Selatan Aceh hanya Kajari Meulaboh yang diminta Kejati  Aceh untuk mengusulkan naik kelas, dan didukung oleh Kejari lain, didukung oleh Pemkab dan DPRK Aceh Barat melalui surat dukungan resmi tapi tetap terabaikan Dimata pusat dan provinsi,’ keluhnya.

Dengan itu,  Forum KMBSA mendesak Anggota DPR RI asal Aceh 1 untuk memperjuangkan Status Kejari Meulaboh dan jangan terlalu diskriminatif dalam realisasi pembangunan baik fisik maupun hukum.

Sambungnya, untuk Gubernur Aceh kita berharap supaya meyakinkan pusat demi barat Selatan Aceh serta kepala kejaksaan tinggi Aceh wajib mempertahankan kekuasaan demi membela barat Selatan, pada siapa lagi masyarakat boleh berharap.

“Petinggi negeri terlalu sering membuat cemburu sosial rakyatnya sehingga menimbulkan konflik sosial, Apa kejaksaan negeri yang ada dibarat Selatan Aceh tidak boleh maju atau kami dilarang hebat, harusnya ini menjadi taruhan Kejati Aceh untuk memperjuangkan status, kenapa harus timur Utara semua,” cetusnya.

Tambah Fitriadi, Masyarakat barat Selatan juga ingin ada kemajuan di fasilitas hukum tersebut, biar modern dan makin profesional dalam tugas aparat penegak hukum Dan kami desak Kejari meulaboh agar mengusulkan kembali ke Kejagung via Kejati Aceh, jangan menyerah.

Komentar

Loading...