KPK Tetapkan Bupati Jombang Sebagai Tersangka

Oleh
Gedung KPK, Foto : Istimewa

Jakarta, Asatu.top  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko sebagai tersangka dalam kasus suap terkait jabatan di Pemkab Jombang (4/2).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyanti yang diduga memberikan suap kepada Nyono Suharli.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief  memberikan keterangan pers digedung KPK (4/2) mengatakan, bahwa meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan dua tersangka, yakni IS yang diduga sebagai pemberi suap dan NSW Bupati Jombang sebagai penerima suap.

Menurut Laode suap tersebut diduga diberikan oleh Inna agar Nyono, selaku bupati, menetapkan Inna yang sekarang menjabat Plt Kepala Dinas Kesehatan diangkat sebagai Kepala Dinas Kesehatan definitif.

Uang suap yang diberikan kepada Nyono total berjumlah Rp 275 Juta, yang berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi BPJS dari 34 puskesmas di Jombang, dan dikumpulkan Inna sejak Juni 2017

“Uang yang diserahkan ke NSW berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang yang dikumpulkan sejak juni 2017, sehingga totalnya Rp 275 juta,” tutur Laode.

Perlu diketahui, Nyono terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Sabtu (3/2), di Stasiun Balapan Solo, dan KPK menyita uang tunai sebesar RP 25 juta dan uang pecahan dollar sebesar $9.500.

Terkait hal itu, Bupati Jombang Nyono, disangka menerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Sedangkan Plt Kadis Kesehatan Jombang Inna, sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Komentar

Loading...