PKS Nagan Raya Memenuhi Syarat Varifikasi Faktual
Nagan Raya, Asatu.top - Pasca kuputasan MK, pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, semua peserta pemilu 2019 wajib di Verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Pada verifikasi faktual peserta pemilu 2019, dikantor DPD PKS Nagan Raya, Desa Suak bilie, kecamatan Suka Makmue, yang dipimpin Komisioner Komis Independen Pemilih (KIP) Arif Budiman, yang didampangi ketua Panwaslu M, Arbi.
“Alhamdulillah DPD PKS dinyatakan telah memenuhi syarat (MS) Sebagai salah satu peserta pemilu legislatif 2019,” sebut ketua PKS Nagan Raya Abdi Yusrizal, SP, Kamis (1/2).
Ia menambahkan, dengan dinyatakan DPD PKS Nagan telah memenuhi syarat oleh KIP setempat, maka Kader – kader PKS yang terbaik akan bekerja semaksimal mungkin untuk mengikuti tahapan pemilu selanjutnya.
“ Insya Allah PKS siap membawa amanah rakyat, apabila rakyat Nagan Raya memberi amanahnya pada pemilu 2019 nantinya,” tutupnya.
Komentar