Bem Staisar, Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jinayat Di Ibaratkan  Mata Pisau

Oleh
Algojo sedang mengeksekusi pelaku pelanggaran Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang jinayat, dialun - alun depan kantor bupati Aceh singkil foto (ist)

Aceh Singkil, Asatu.top -  Pemerintah Aceh telah berasil menerapkan qanun syariat islam ditenggah –tenggah masyarakat, Namun qanun Syariat Islam terkesan berlaku hanya untuk masyarakat kelas menenggah kebawah.

Hal itu diungkapkan ketua  Bem staisar Ahmad Nasir, dia menilai Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang jinayat, diibaratkan mata pisau, tajam di bawah tumpul keatas. Sebab menurut data yang dikumpulkan, sangat jarang para penjabat dan pengusaha yang di eksekusi cambuk.

“ Pada bulan November lalu ada oknum penegak hukum yang juga melanggar syariat islam, tapi apa, tidak ada tindakan yang nyata untuk menegakkan Qanun nomor 6 tahun 2014  tentang jinayat,” katanya, Selasa  (30/1)

Ia menambahakan, bem Staisar dan aliansi anak hukum Aceh Singkil mendesak pemerintah Aceh dan kabupaten/kota  Qanun syariat Islam nomor 6 tahun 2014   berlaku pada siapapun. jangan terkesan  masyarakat yang memiliki jabatan dilingkup pemerintahan kebal dengan  penerapan Syariat Islam.

Ahmad Nasir juga, memberi apresiasi terhadap bupati Aceh Singkil Dulmusrid yang telah menerapkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah Pasal 38 ayat 3. Terhadap pelaku zina yang digelar di Alun-alun depan Kantor Bupati setempat, di Pulau Sarok, Singkil.

“ Bangga dengan  kepemimpinapak dul, semoga istikomah menegakkan hukum cambuk,mudah mudahan hukumcambuk di aceh singkil betul betul di tegakkan kepada semua lapisan,” tutupnya.

Komentar

Loading...