Kejati  Aceh bakal memeriksa 11 SKPA

Oleh
Ilustrasi

Banda Aceh, Asatu.top - Terkait pengelolaan dana hibah untuk mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) senilai Rp 650 milliar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bakal memeriksa 11 Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) yang menerima sekaligus mengelola dana hibah tersebut.

Kajati Aceh, Chaerul Amir menyebutkan saat ini pihaknya telah membentuk tim dan sudah mengeluarkan surat penyelidikan untuk menelusuri bagaimana aliran dana tersebut.

Adapun SKPA yang diduga menerima aliran dana tersebut masing-masing Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kesehatan Hewan dan Peternakan, Dinas Sosial, Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh, Dinas Perkebunan, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kesbangpol Linmas, Dinas Pengairan, Satpol PP dan WH dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

"Tim yang dibentuk akan menelusuri bagaimana proses perencanaan dana hibah tersebut" kata Kajati Aceh, Selasa (23/1).

Kajati juga menjelaskan proses penyelidikan yang akan dilakukan mencari data awal perjalanan dana hibah tersebut, setelah itu akan dikembangkan berdasarkan bukti dilapangan.

"Apakah dana hibah senilai Rp 650 milliar tersebut sesuai dengan penganggarannya atau tidak, ini yang masih kita selidiki," ujarnya.

Dalam penelusuran ini nantinya, kata Kajati akan ditemukan fakta atas pelaporan dugaan korupsi dana pengelolaan dana hibah untuk mantan kombatan GAM.

"Dengan ada pelaporan itu dapat kita simpulkan siapa saja yang menerima aliran dana itu, apakah ada penyimpangan apa tidak," jelas Kajati.

Kasus dugaan korupsi dana hibah mantan kombatan ini sebelumnya dilaporkan oleh GeRAK Aceh pada 2017 lalu. Laporan penyimpangan pengelolaan dana tersebut langsung diterima oleh Kajati Aceh yang saat itu dijabat Raja Nafrizal.

Komentar

Loading...