BKIMP sita 471 Lobster Betelur

Oleh
ilustrasi Foto : Top

Banda Aceh, Asatu.top - Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIMP) dan keamanan hasil perikanan Aceh menyita 471 ekor lobster hidup bertelur di sejumlah tempat penampungan Ulee Lheu, Banda Aceh

Kepala Seksi Pengawasan, Pengendalian, dan Informasi BKIPM Aceh, Hudaibiya Al Faruqie mengatakan, ratusan lobster bertelur tersebut disita setelah mendapatkan informasi adanya lobster bertelur yang akan di ekspor.

Lobster itu disita dalam sebuah operasi gabungan yang melibatkan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo beserta Polsek Ulee Lheue. Terkait penegakan Permen KP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Pelarangan Penangkapan Lobster.

"Tim mendatangi sejumlah penampung hasil perikanan di Ulee Lheu dan kami temukan lobster bertelur," katanya, Kamis (11/1).

Untuk mengelabui petugas, kata Hudaibiya, telur lobster dibersihkan dari induknya selanjutnya lobster tersebut dikirim ke tempat lain.

"Dalam peraturan Menteri Kelautan Perikanan melarang penangkapan lobster bertelur," katanya.

Selanjutnya, ratusan lobster tersebut akan dilepasliarkan di Perairan Ulee Lheue Banda Aceh.

Komentar

Loading...