Penasehat Hukum Fitriadi : Penuntut Umum di Duga Menerima Sesuatu

Oleh
Ketua KMBSA Fikriadi lanta foto Bersama dengan pengacara setelah mengikuti persidangan

Aceh Barat, Asatu.top - Sidang Perkara Fitriadi bin Alm Lanta yang diduga melakukan tindak pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 UU ITE (Dakwaan Primer) dan/atau diduga melanggar Pasal 14 UU No. 1 tahun 1946 tentang Paraturan Hukum Pidana yg menuduh Fitriadi menyebarkan video Hoaks yang mengakibatkan keonaran dlm masyarakat (Dakwaan Subsidier) di Pengadilan Negeri Meulaboh dgn perkara Nomor : 50/Pid.Sus/2020/PN Mbo yang sekarang masuk dalam agenda Duplik Penasehat Hukum.

Penasehat Hukum Fitriadi dari kantor Yayasan Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) distrik Aceh Barat Daya, Rahmat, Sy., CPCLE, Zulkifli, SH. dan Pujiaman, SH. dalam agenda sidang pembacaan Dupilk Penasehat Hukum Fitriadi hanya di hadiri 2 orang Penasehat Hukum, Zulkifli, SH dan Pujiaman, SH.

Dalam dupliknya, Penasehat hukum Fitriadi membalas poin2 dalam Replik JPU pada persidangan lalu secara satu persatu. Diantaranya Penasehat Hukum Fitriadi menduga bahwa JPU menerima sesuatu dari pihak² tertentu sehingga memperlihatkan hasrat birahi JPU untuk memenjarakan terdakwa.

Selain itu JPU kurang analisa yuridis untuk menjerat Fitriadi dimana seharusnya JPU harus men-juncto-kan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan Pasal 310 KUHP, sehingga unsur pencemaran nama baik dalam pasal yang didakwakan JPU tersebut lemah.

Duplik Penasehat Hukum terdakwa Fitriadi yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Eksepsi, Pleedoi yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Meulaboh, tersebut juga mencantumkan bahwa Jaksa Penuntut Umum menghadirkan bukti Palsu yang berupa screenshot (tangkap layar), sehingga perolehan alat bukti yang sah menurut Hukum menjadi cacat.

Selain permohonan untuk kebebasan terdakwa Fitriadi kepada Majelis hakim, Penasehat Hukum terdakwa juga meminta agar majelis hakim membuat Penetapan untuk menetapkan JPU sebagai Tersangka yang telah menyebar fitnah dengan mendakwakan Fitriadi dengan dakwaan subsidier dengan Pasal 14 UU No. 1 tahun 1946.

Dimana menurut keterangan ahli bahasa yang dihadirkan JPU menyebutkan terlepas dari unsur benar atau salahnya JPU yang mendakwakan terdakwa mengandung celaan. Sehingga kami penasehat hukum terdakwa atas keterangan ahli tersebut, menduga bahwa Jaksa penuntut telah melakukan praktek pelanggaran hukum dengan cara menyerang kehormatan terdakwa.

"Duplik yang berjumlah 16 halaman tersebut pada pokonya penasehat Hukum Memohon kepada majelis hakim untuk membebas Fitriadi dari dakwaan dan tuntutan JPU, karena video yang yang diteruskan Fitriadi merupakan kejadian yang sebenarnya sesuai dgn fakta tentang tindakan pidana penyaniayaan dan pengroyokan terhadap Zahidin alias tgk Jenggot," tutup Pujiaman, SH.

Komentar

Loading...