Melanggar UU ITE, TCK Resmi Ditahan di Sel Polres Nagan Raya

Oleh
Kasat Reskrim Nagan Raya

Nagan Raya, Asatu.top - TCK (42) resmi ditahan oleh Polres Nagan Raya. Penahanan terhadap TCK tersebut berdasarkan bukti yang akurat serta setelah dilakukan gelar perkara oleh Polres setempat.

Dengan melakukan siaran langsung ujaran kebencian terhadap Bupati Nagan Raya melalui akun facebook nya, sekarang TCK harus mendekam dalam jeruji besi, setelah Polres Nagan Raya menetapkan TCK sebagai tersangka, sekaligus melakukan penahanan selama 1x24 jam dilakukan gelar perkara oleh Polres setempat.

Dalam video siaran langsung yang diunggah oleh TCK di akun facebook nya, tersangka melakukan ujaran kebencian terhadap Bupati Nagan Raya dengan perkataan tidak senonoh, sehingga kuasa Hukum Bupati Nagan Raya melaporkan hal tersebut kepada Mapolres setempat selasa 9 september 2020.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rusno,S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Prakasa,S.IK kepada wartawan mengatakan, penahanan terhadap pelaku ujaran kebencian terhadap Bupati Nagan Raya, telah memenuhi syarat serta barang bukti, sehingga TCK ditetapkan sebagai tersangka pada Jum'at 9 oktober 2020.

Dengan telah dilakukan penahanan terhadap TCK, Kasat Reskrim Fadillah menyebutkan ancaman terhadap tersangka ujaran kebencian kepada Bupati Nagan Raya selama 6 tahun penjara. Namun hukuman kurungan penjara tersebut, menurut Fadillah akan melalui proses persidangan nantinya.

Untuk itu, Fadillah berharap agar masyarakat Nagan Raya dalam wilayah hukumnya, untuk berhati hati dalam menggunakan media sosial,karena kalau salah dalam penggunaan nya akan dijerat dengan UU ITE tahun 2008.

Komentar

Loading...