Bupati Nagan Raya Harus Tindak Tegas dan Evalusi Izin PT. KIM

Oleh
Mantan Sekretaris Ikatan Pelajar Mahasiswa Nagan Raya (IPELMASRA) Banda Aceh Ali Hermansyah

Nagan Raya, Asatu.top - Mantan Sekretaris
Ikatan Pelajar Mahasiswa Nagan Raya (IPELMASRA) Banda Aceh Ali Hermansyah
Mendesak Bupati Nagan Raya agar segera menindak tegas serta mengevaluasi izin PT. Kharisma Iskandar Muda (KIM) terkait permasaalahan limbah, pencemaran lingkungan hidup dan penyerobotan lahan masyarakat.

PT. Kharisma Iskandar Muda (KIM), berdasarkan hasil analisa yuridis Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Aceh, ada temuan lapangan pada, bahwa pihak perusahaan telah melanggar peraturan dan ketentuan pasal 4 ayat (4) Permen LH Nomor 2 Tahun 2013 tentang penerapan sanksi administratif di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu pembekuan izin lingkungan hidup dan/atau izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Disini kata Ali Hermansyah Bupati Nagan Raya memiliki wewenang untuk merapkan sanksi administratif kepada PT. Kharisma Iskandar Muda (KIM) tersebut,

"Mengevaluasi Izin bahkan Mencabut Izin perusahaan tersebut". Karena juga diperkuat dengan beberapa temuan lapangan pelanggaran terhadap izin lingkungan pengelolaan lingkungan hidup. Ini harus di tindak tegas. "Tegas Ali Hermansyah.

Limbah dan pencemaran lingkungan ini semakin berdampak nyata menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar.

Mantan Sekretaris IPELMASRA berharap Pemerintah Nagan Raya, DPRK, juga DLHK selaku stakeholder terkait, tidak boleh menutup mata atas persoalan ini, sudah seharusnya segera mengambil sikap tegas. Agar perusahaan tersebut tidak sewewenang menyerobot lahan masyarakat.

Komentar

Loading...