Diduga Berikan keterangan palsu,

Ajudan Bupati Aceh Barat Dilaporkan ke Polda Aceh

Oleh

Aceh, Asatu.top - Penasehat Hukum Fitriadi, S.PdI bin Alm. Lanta Rahmat, S.Sy., C.P.C.L.E., Pujiaman, S.H. dan Zulkifli, S.H. dari Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (LBH AKA) Distrik Abdya telah melaporkan Hayatullah Fajri (ajudan Bupati Aceh Barat) yang diduga telah melakukan tindak pidana Memberi Keterangan Palsu dibawah sumpah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Meulaboh tanggal 20 Juli 2020.

Sebelumnya Penasehat Hukum Fitriadi,
sudah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Barat 9 September 2020. Usai mengahdirkan Tengku Jenggot alias Zahidin (korban pemukulan Bupati Aceh Barat Ramli MS) dalam persidangan sebagai Saksi A De Charge (menguntungkan)

Namun kedatangan Penasehat Hukum Fitriadi, saat itu tidak membuahkan hasil, pasalnya alasan pihak Polres Aceh Barat saat itu Kasatres masih diluar,

"Jadi mereka meminta kami untuk datang besok harinya. Setelah besoknya hanya datang Fitriadi beserta teman²nya tanpa didampingi Penasehat Hukumnya, namun laporan pengaduan Fitriadi tetap tidak diterima," katanua

Pada tanggal 16 September 2020, sebelum sidang sekitar pukul 11.00 WIB Fitriadi beserta Penasehat Hukum kembali mendatangi Polres untuk membuat pengaduan terkait kesaksian Palsu oleh Hayatullah Fajri,

Namun setelah menjumpai Kasatres sambil berdiskusi tetap saja tidak bisa diterima. Saat itu Penasehat Hukum Fikriadi Lanta meminta alasan tertulis dari Kasatres terkait tidak bisa diterima laporan kami, tapi Kasatres menolak permintaan kami.

Baru kemudian sambung Pujiaman, S.H. dan Zulkifli, S.H, membuat pengaduan di Polda Aceh terkait Kesaksian Palsu oleh Hayatullah Fajri dalam persidangan. Senin 21 September 2020, dirinya mendatangi SPKT Polda Aceh, namun setelah berdiskusi dengan beberapa penyidik, lalu penyidik menyampaikan besok pagi saja.

Hari ini tanggal 22 September 2020, Fitriadi yang didampingi oleh dua Penasehat Hukumnya, Pujiaman, S.H. dan Zulkifli, S.H. tiba di SPKT Polda sekitar pukul 10.00 WIB, lalu menjumpai beberapa penyidik dan menyampaikan maksud dan tujuannya untuk membuat pengaduan kesaksian Palsu oleh Hayatullah Fajri. Setelah lama berdiskusi baru sekitar pukul 11.30 WIB Laporan pengaduan Fitriadi diterima dan dilanjutkan dengan BAP Awal.

Laporan Pengaduan dari SPKT Polda dengan bukti lapor Nomor : STTLP/259/IX/YAN.2.5/2020/SPKT tanggal 22 September 2020 terhadap Hayatullah Fajri yang memberikan Keterangan Palsu dibawah Sumpah dalam persidangan dalam Pasal 242 ayat (2) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Komentar

Loading...