Nasir Djamil : Ketua KMBSA Layak Divonis Bebas

Oleh
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia asal Aceh Nasir Djamil

Jakarta, Asatu.top - Pasca pembacaan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) di ruang sidang Pengadilan Negeri Meulaboh Rabu (16/9/2020) dengan bermohon agar hakim menjatuhi hukuman kepada terdakwa selama delapan (8) bulan penjara dan denda Rp. 2000.-

Dengan itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia asal Aceh Nasir Djamil menilai kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) ancaman hukuman 4 tahun penjara dan dijerat dengan dakwaan Primer UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang berita bohong ancaman penjara 10 tahun dengan terdakwa Fitriadi layak di vonis bebas.

"Jika kita melihat fakta persidangan dan saksi-saksi yang dihadirkan ke ruang sidang baik dari JPU maupun Saksi meringankan, Maka Majelis hakim layak memvonis bebas kepada terdakwa" Ujarnya

Nasir menambahkan, kasus Fitriadi di dakwa dengan UU ITE namun dalam persidangan JPU hanya menghadirkan Ahli Bahasa dan Ahli pidana, sementara keterangan Ahli ITE hanya dibaca hasil pemeriksaan Penyidik Polisi di ruang sidang, ini sudah melanggar Ketentuan KUHP

Hal itu disampaikan Anggota Komisi 3 DPR RI kepada Kamis (17/9/2020) setelah mempelajari berkas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Husni Febriansyah Efendi, S. H pasca pembacaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Meulaboh Rabu (16/9/2020) dengan bermohon agar hakim menjatuhi hukuman kepada terdakwa selama delapan (8) bulan penjara dan denda Rp. 2000.-

" Jika kita melihat fakta persidangan dan saksi-saksi yang dihadirkan ke ruang sidang baik dari JPU maupun Saksi meringankan, Maka Majelis hakim layak memvonis bebas kepada terdakwa" Ujarnya

Nasir menambahkan, kasus Fitriadi di dakwa dengan UU ITE namun dalam persidangan JPU hanya menghadirkan Ahli Bahasa dan Ahli pidana, sementara keterangan Ahli ITE hanya dibaca hasil pemeriksaan Penyidik Polisi di ruang sidang, ini sudah melanggar Ketentuan KUHP

"Keterangan Ahli adalah apa yang ahli nyatakan dalam persidangan (Pasal 186 KUHAP) bukan dalam BAP. Kemudian yang membuat terangnya kasus UU ITE tentu harus di terangkan oleh Ahli ITE dalam Pasal 43 ayat (5) huruf j UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,"

Komentar

Loading...