Terkait Sengketa Lahan Puskesmas Beutong

Banding terhadap Bupati Nagan Raya ditolak Pengadilan Tinggi Banda Aceh

Oleh

Nagan Raya, Asatu.top - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh telah menjatuhkan putusan terhadap permohonan banding yang diajukan oleh Tgk. H. Abdullah Saleh, S.H. selaku kuasa hukum dari Para Pembanding Nurullah, dkk, melawan Bupati Nagan Raya, dkk selaku Para Terbanding, dimana dalam amar Putusan Nomor 47/PDT/2020/PT BNA, yang salinan resminya telah diterima oleh Tim Kuasa Hukum Bupati Nagan Raya pada hari Senin, 14 September 2020, yang menyatakan Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Suka Makmue tanggal 2 Juni 2020 Nomor 11/Pdt.G/2019/PN.Skm, yang dimohonkan banding.

Tim kuasa hukum Bupati Nagan Raya, yang terdiri dari Said Atah, S.H., M.H., Agus Jalizar, S.H., M.H., Zulfika, S.H., dan Abdul Hadi, S.H., sangat menyambut baik putusan tersebut karena telah sesuai dengan bukti dan fakta dalam persidangan.

"Benar, salinan resmi putusan PT Banda Aceh terkait sengketa lahan Puskesmas Beutong, sudah diterima oleh Tim Kuasa Hukum Bupati Nagan Raya pada hari ini (Senin, 14-09-2020), dan Alhamdulillah dalam amar putusannya telah menguatkan Putusan PN Suka Makmue yang terdahulu, artinya gugatan yang diajukan oleh Nurullah, dkk tetap ditolak ditingkat Banding serta kita sangat mengapresiasi putusan tersebut karena telah sesuai dengan bukti dan fakta dalam persidangan, kata Said Atah.

Said Atah melanjutkan, dalam pertimbangan hukum putusan PT Banda Aceh, telah menyatakan "Pengadilan Tinggi dapat menyetujui pertimbangan dan putusan majelis hakim tingkat pertama (Red - PN Suka Makmue) dalam perkara tersebut karena pertimbangan tersebut sudah tepat dan benar", hal ini menunjukkan putusan tingkat pertama telah benar dan sesuai dengan fakta, karena dalam persidangan kita membuktikan fakta bukan opini.

Sebagai mana diketahui perkara perdata tersebut berawal dari adanya klaim dari beberapa warga Beutong yang terdiri dari Nurullah dan anak-anaknya terhadap lahan lokasi puskemas Beutong adalah milik mereka berdasarkan peninggalan suami dan orang tuanya, namun Pemerintah Nagan Raya menyatakan tanah dan bangunan puskemas tersebut merupakan aset pemerintah Nagan Raya yang diperoleh dari pelimpahan Aset dari Kabupaten Aceh Barat, yang telah mendirikan Puskemas sejak tahun 1974 dan telah diselesaikan terkait kepemilikan tanahnya, namun akhirnya pihak Nurullah dkk melalui kuasa hukumnya Tgk. Abdullah Saleh, S.H., telah mengajukan gugatan perdata ke PN Suka Makmue, yang pada akhirnya dinyatakan ditolak serta melakukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh, namun tetap juga ditolak.

Komentar

Loading...