Kadissos Nagan Raya: Era saat ini Zaman Keterbukaan Informasi

Oleh

Nagan Raya, Asatu.top - Kepala Dinas Sosial Nagan Raya, Aceh Drs Muhajir Hasballah menyebutkan era saat ini keterbukaan informasi wajib transparansi termasuk data penerima bantuan sosial.

Hal itu disampaikan beberapa waktu lalu dalam kesempatannya berbicara dihadapan para kader Kampung KB diwilayah itu,

Dalam rangka transparansi Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Sosial (KPM Bansos) Kementerian Sosial RI melalui Dirjen Penanganan Fakir Miskin telah mengeluarkan instruksi melalui surat nomor:1902/4/5/HK/05.02/05/2019 perihal instruksi pemasangan daftar nama KPM bansos ditempat umum, khususnya balai desa dengan memuat informasi minimal nama KPM Bansos, alamat dan jenis bantuan yang didapat.

"Perlu memang transparansi di jaman now, namun saya berharap masyarakat mohon bersabar kita sedang berbenah," pinta Muhajir, Senin 14 Oktober 2019

Sekiranya ada masyarakat yang tidak setuju dengan daftar nama KPM tersebut agar bisa diadakan musyawarah ditingkat desa dibawah pengawasan satuan tugas penyaluran bantuan sosial kepolisian Republik Indonesia (Satgas Bansos RI).

Bansos yang dimaksud meliputi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang datanya bersumber dari Basis Data Terpadu (BDT) yang diambil dari sensus BPS (Badan Pusat Statistik)

Jadi semua calon penerima bantuan (KPM) bersumber dari Basis Data Terpadu didalam SIKS-NG Kementerian Sosial RI.
Karena itu pemerintah desa silakan melakukan up to date yang dapat dilakukan empat kali dalam satu tahun dengan memasukkan calon KPM dan sekaligus mencoret KPM yang tidak layak/mampu/pindah/meninggal dunia sekaligus dibuktikan dengan KK dan KTP.

Komentar

Loading...