Warga Desa Puloe Kruet Desak Pemda Nagan Raya Bentuk Tim Investigasi

Oleh
Kuasa hukum warga Desa Puloe Kruet, Ibeng Syafruddin Rani, SH, Foto ( Putra MGM), Sabtu 12 Oktober 2019

Nagan Raya, Asatu.top - Warga Desa Puloe Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, mendesak pemerintahan H M Jamin Idham untuk membentuk tim
Investigasi.

Dan menolak rencana eksekusi lahan yang bersengketa antara Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) dengan perusahaan perkebunan sawit milik PT Kalista Alam.

Menurut Kuasa hukum warga Desa Puloe Kruet, Ibeng Syafruddin Rani, SH
pekara Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) dengan perusahaan perkebunan sawit milik PT Kalista Alam.

Telah merugikan warga setempat, pasalnya Lahan yang sebelumya berpekara tersebut diputuskan oleh PN Meulaboh pada tahun 2014, dimana PT Kallista Alam dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Lingkungan Hidup yang Dilakukan secara berlanjut di lahan rawa gambut Tripa, Kabupaten Nagan Raya.

Pada putusan tersebut, PN Meulaboh memutuskan bahwa PT Kallista Alam harus membayar Rp. 114.3 milliar ganti rugi materiil ke rekening kas negara dan Rp. 251.7 milliar untuk memulihkan sebesar 1.000 hektar lahan yang terbakar.

Namun, lahan yang yang seluas 1000 Hektar yang hendak eksekusi tersebut milik pelawan I hingga 10 yang telah bersertifikat hak milik seluas 400 hektar dari seribu hektar tersebut.

"Kami mencurigai atas pekara tersebut, terkesan ada konspirasi yang sedang dimainkan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) dengan PT Kalista Alam dengan berdahli selamatkan rawa gambut, Entahlah," katanya pada konferensi pers yang di salah hotel tenama Kabupaten Nagan Raya, Sabtu 12 Oktober 2019.

Sambung kuasa hukum warga Desa Puloe Kruet, Ibeng Syafruddin Rani, SH, yang anehnya pada persindangan perdata telah inkrah tersebut, lahan gambut terbakar mencapai 1000 hektar, namun pada persindangan tidakpidana disebutkan 13 hektar lahan PT Kalista Alam terbakar.

"Untuk itu, saya mempertanyakan dari mana KLHK mendapat data tersebut, apakah dari setelit atau dari masyarakat yang disuap pihak perusahan? yang kami ketahui lahan terbakar di wilayah Aceh tidak pernah mencapai 1000 hektar dan saya yakin pekara tersebut tidak melibatkan pemda setempat," sebutnyam

Maka dari itu, kuasa hukum warga Desa Puloe Kruet, mendesak pemerintah setempat untuk membentuk tim Investigasi, yang melibatkan semua unsur yang terdiri dari, pihak perusahan, polisi, TNI, dinas lingkungan hidup, LSM, dan Wartawan atau KLHK

"Kenapa demikian agar semua jelas, yang mana lahan Milik perusahan yang hendak eksekusi dan yang mana milik warga yang seluas 400 hektar tersebut," tutupnya.

Sebelumnya, Warga Desa Puloe Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, menggugat Kementeriran Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta PT Kalista Alam. Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Suka Makmue dengan nomor perkara 01/pdt-bth/2019/pnsm.

Komentar

Loading...