Melarikan Diri Saat dibekuk, Pengedar Narkotika Ditembak

Oleh
Barang Bukti Foto ( Istimewa)

Banda Aceh, Asatu.top - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh berhasil membekuk 3 orang tersangka yang diduga
tindak pidana pemilik/pengedar Narkotika jenis sabu.

Tiga tersangka tersebut beinisial RF (25), warga Desa Neusu Aceh dan SB (35) warga Kaye Lee, Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Resnarkoba AKP Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK mengatakan, penangkapan ini dilakukan terhadap tersangka berdasarkan laporan masyarakat yang sudah sering melihat transaksi jual beli narkotika.

"Pada saat tersangka di tangkap, di box depan sepeda motor Honda Beat yang di kendarai kedua pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah bungkusan kecil plastik bening yang didalam nya berisikan kristal warna putih, ini diduga narkotika jenis sabu yang beratnya 0,21 Gram,” ujar Boby Putra.

Boby Putra menjelaskan, kedua tersangka mengakui membeli Narkotika jenis sabu tersebut sebanyak satu bungkus kecil seharga Rp 200 ribu dari GO di Desa Lamteungoh, Kecamatan Samahani Aceh Besar. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka mengaku barang haram tersebut akan diberikan kepada JO dan selanjutnya akan di gunakan atau di hisap bersama-sama. Kami sudah menetapkan JO dan GO dalam daftar pencarian orang (DPO).

Barang bukti berupa sabu dengan berat 0,21 gram beserta Satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nopol BL 3137 AF turut diamankan di Polresta Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.

Tersangka RF dan SB saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mereka mengatakan, narkoba jenis sabu tersebut diperoleh dari ZA (37) warga Leubok Buni, Kecamatan Kuta Malaka, Aceh Besar.

“Selanjutnya Personel Opsnal Unit I Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba, AKP Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK langsung bergerak menuju lokasi keberadaan tersangka ZA disebuah perbukitan Desa Leubok Batee, Samahani, Aceh Besar,” kata Kasat Res Narkoba, Selasa 8 Oktober 2019.

Pada saat di lakukan penangkapan, tersangka mencoba melawan petugas dan berusaha untuk melarikan diri, sehingga petugas memberi tembakan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali ke atas. Namun tersangka tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka selanjutnya petugas melumpuhkan tersangka dengan tembakan terukur sebanyak satu kali.

Dalam keadaan tertembak, lanjut Boby, tersangka masih berusaha untuk melarikan diri, dan akhirnya tersangka berhasil diamankan oleh petugas.

“Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 7 (Tujuh) buah bungkusan plastik warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,99 Gram,” ungkap Kasat Res Narkoba.

Selain itu, Boby juga menambahkan, tersangka ZA menjelaskan, bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut di dapatkan dari AM dengan harapan mendapatkan imbalan.

Sementara itu, AM sudah ditetapkan sebagai DPO Sat Res Narkoba Polresta Banda Aceh. Tersangka beserta barang bukti saat ini berada di Polresta Banda Aceh guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, ZA terancam dengan hukuman penjara minimal 5 Tahun dan maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan Pasal 112 ayat (2), jo pasal 114 ayat (2) UU No.35 Thn 2009 Tentang Narkotika,” tutup Kasat Res Narkoba

Komentar

Loading...