Lima Warga Yang Diduga Penambang Emas Ilegal Dibekuk
Nagan Raya, Asatu.top - lima warga yang diduga penambang emas ilegal, berasil dibekuk Satuan Reserse dan Kriminal ( Sat Reskrim) Polres Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto melalui Kasat Reskrim AKP Mahliadi, pada press
release mengatakan dari laporan masyarakat
tentang aktifitas penambangan ilegal di kawasan Dusun Agoy Pemukuman Pulo Raga Desa Panton Bayam Kecamatan Beutong, Nagan Raya.
Dengan itu, Sat Reskrim mendatangi lokasi yang di maksud dan ternyata di temukan 2 (dua) unit alat berat exavator merk hitachi warna oren di lokasi yg berbeda sedang melakukan aktifitas pertambangan emas.
Di lokasi sambung kasat Reskrim AKP Mahliadi, mempertanyakan izin terkait aktifitas pertambangan dan ternyata aktifitas tertambangan tersebut tidak tidak memiliki izin apapun.
Maka itu, petugas mengamankan 5 orang yang diduga sebagai pelaku penambangan ilegal tersebut dan kemudian dibawa ke polres nagan raya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Untuk itu, 5 orang tersebut dikenakan pasal
158 Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, Kamis 12 September 2019
Komentar