Banding Ditolak, Korps BPA Desak Plt Gubernur Aceh Untuk Bertemu Presiden

Oleh

Banda Aceh, Asatu.top - Upaya banding yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) bersama masyarakat Beutong Ateuh Banggalang untuk pembatalan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi PT Emas Mineral Murni (PT EMM) ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta.

Maka itu, Koordinator Korps Barisan Pemuda Aceh (BPA), Mutawali mendesak Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah untuk segera mengambil langkah dengan menjumpai Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Mutawali putra asli Nagan Raya, keputusan akhir permasalahan PT EMM ada di tangan Presiden Jokowi. Pasalnya apabila ini terus dilakukan pembiaran, maka yang ditakutkan terjadi gejolak yang besar di tengah-tengah masyarakat.

"Ini yang kami takutkan, makanya kami sarankan dan mendesak Plt Gubernur Aceh harus segera mengambil langkah cepat, untuk mencari jalan keluar atas permasalahan ini," tegasnya.

Ia menambahakan, Korps BPA tetap akan fokus memperjuangkan permasalahan tersebut hingga masalah itu selesai.

"Kami tetap akan fokus memperjuangkan itu, apabila perlu kami akan menggelar aksi besar kembali untuk menolak perusahaan tersebut " Tutup Wali sapaan Mutawali, Kamis 12 September 2019.

Komentar

Loading...