8000 Gram Ganja Kering Diamankan Sat Narkoba Nagan Raya

Oleh
Kasat Narkoba Iptu Wahyu didampingi Kasubbag Humas Polres Nagan Raya Ipda Sapta Nofison, memperlihatkan barang bukti berupa Ganja kering seberat 8000 Gram, disalah satu ruang Malpores Nagan, Kamis 12 September 2019.

Nagan Raya, Asatu.top - 8000 gram Ganja Kering dan satu paket sabu seberat 0.27 gram, serta 25.41 gram Ganja kering yang telah dibungkus dengan kertas berasil diamankan Satuan Resesrse Narkoba ( Sat Narkoba) Polres Nagan Raya bersama Tiga tersangka

Kapolres Nagan Raya, AKBP Giyarto melalui Kasat Narkoba Iptu Wahyu pada jumpa pres
mengatakan berdasarkan laporan masyarakat Sat Narkoba Polres Nagan Raya berhasil mengamankan RY (28 tahun) yang sedang membawa 8 ikat ganja kering siap edar, dengan berat kurang lebih 8000 gram.

Dan selanjutnya, pihak Sat Narkoba menangkap Al (24 tahun) bersamanya barang bukti berupa ganja kering dengan berat 25.41 gram yang dibukus rapi memakai kertas.

Sementara itu, Sat Narkoba polres Nagan juga berhasil menangkp Z (20 tahun) dan barang bukti satu paket sabu seberat 0.27 gram,

Sambung Kasat Narkoba Iptu Wahyu didampingi Kasubbag Humas Polres Nagan Raya Ipda Sapta Nofison, ketiga tersangka ditangkap secara terpisah dibeberapa lokasi dalam wilayah hukum polres Nagan Raya, kamis 12 September 2019, Malpores Nagan.

Dengan itu, ketiganya dikenakkan pasal
pasal 114 Ayat (1) JO Pasal 112 Ayat (1) UNDANG-UNDANG RI NO.35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA dengan ancaman 5 sampai dengn 20 tahun penjara.

Komentar

Loading...