Satreskrim Polres Aceh Tengah Bekuk Pelaku Curanmor

Oleh

Aceh Tenggah, Asatu.top - Satuan Reserse Dan Krimana ( Satreskrim) Aceh Tenggah, berasil bekuk pelaku Curanmor beserta barang bukti pada operasi sikat rencong tahun 2019.

Kapolres Aceh Tenggah melalui Kasat Reskrim Agus Riwayanto Putra S. IK. M.H menagatakan, pada operasi Sikat Rencong pihak Satreskrim Aceh Tenggah berhasil membekuk tersangka yang berinisial AD 39 tahun warga kampung Kampung Bah Kecamatan Ketol, Rabu 21 Agustus 2018.

Sebelumnya, Tersangka AD bersama rekannya yang berinisal S melakukan pencurian di Kampung Kala Nareh Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah, dengan cara mencongkel pintu belakang rumah mengunakan sebuah kayu berukuran 15 cm melalui pintu belakang, lalu mengambil satu unit sepeda motor yang sedang parkir didalam rumah.

Sambung Kasat Reskrim Agus, keduanya membagi peran, tersangka AD berperan sebagai pemantau situasi sekitar rumah sedangkan inisial S mengambil sepeda motor dirumah kontrakan milik korban yang sebelumnya sudah direncanakan tersangka inisial AD dan S.

Pada konferensi pers penyidik Reskrim menghadirkan barang bukti dan tersangka curanmor dengan memakai baju tahanan. Sedangkan dua tersangka lainnya, masih di lakukan pemeriksaan lantaran masih anak di bawah umur.

Adapun barang bukti, yang berhasil di amankan di polres Aceh Tengah satu unit sepeda motor Jupiter MX, Merk Yamaha, satu unit sepmor Supra X 125. Merk Honda. Satu unit sepeda motor Beat Merk Honda, satu unit sepeda motor Supra X. Merk Honda, satu unit Sepeda Motor F1 ZR, Merk Yamaha. Satu unit sepeda motor, Merk Honda (Scoopy) warna hitam.

Dengan itu, Reskrim Polres Aceh Tenggah,
menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat apabila ada yang merasa kehilangan kendaraan maka silahkan saja datang ke Polres Aceh Tengah dengan membawa surat-surat kendaraan dan jika cocok dengan sirat suratnya nanti akan dilakukan proses pengembalian barang bukti tersebut, dan pengembaliannya dijamin gratis.

"Dan tersangka harus menjalani hukuman fan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) Jo Pasal 362 Ayat (1) dengan ancaman tujuh tahun penjara," tutupnya Kasat Reskrim Agus Riwayanto Putra S. IK. M.H

Komentar

Loading...