Forkab Laporkan Azhari Cagee ke Polda Aceh

Oleh
Ketua Umum Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkab) Aceh, Polem Muda Ahmad Yani Foto ( Dukumen Pribadi)

Banda Aceh , Asatu.top -  Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkab) Aceh resmi melaporkan anggota DPRA, Azhari Cagee ke Polda Aceh, Selasa 20 Agustus 2019.

Ketua umum Dewan Pimpinan Pusat Forkab Aceh, Polem Muda Ahmad Yani mengatakan tindak pidana yang dilaporkan itu yakni Pasal 56 UU 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara serta lagu kebanggsaan. Krn di duga mengupayakan mngibarkan bendera bintang bulan dan upaya menurunkan bendera merah Putih di gedung DPRA.

Dalam laporan polisi itu, Polem menjelaskan unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa diduga ikut keterlibatan dan dikoordinanir Azhari Cage. Pasalnya unjuk rasa itu tidak mempunyai izin dari pihak berwenang.

"Dengan kejadian itu kami merasa keberatan dan menuntun para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.

"Kami menduga Azhari Cagee terlibat dalam aksi itu, dan ini seperti sengaja disetting sehingga berakhir dengan kericuhan," ujar Polem.

Menurut Polem, Azhari Cagei telah memprovokasi mahasiswa sebagai kaum intelektual Aceh yang merupakan harapan generasi penerus bangsa adalah tindakan perusak perdamaian Aceh, yang sudah berjalan 14 tahun.

"Azhari Cagei diduga mentransfer spirit perlawanan mahasiswa terhadap pemerintahan yang sah. Mengingat Qanun Bendera Bulan Bintang telah dibatalkan dan sudah diajukan bendera Aceh dalam versi," ungkapnya.

Ia mengungkapkan tindakan Azhari Cagee dalam skenario penurunan bendera merah putih adalah tindakan dan perilaku ideologi makar dan bertentangan dengan UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera.

"Tindakan Azhari Cagee dalam hal memberikan perlindungan terhadap mahasiswa atas pengibaran bendera bulan bintang di DPRA adalah perbuatan melawan hukum dan melanggar PP 77 tahun 2007," tegasnya.

Untuk itu, ia meminta kepada Polda Aceh mengusut semua dana aspirasi Azhari Cagee yang menurut informasi terjadi sejumlah penyimpangan dan disinyalir mengalir ke mahswa lewat beasiswa yg diberikan dan diduga ke mngalir ke aksi demo penaikan bndera bulan bintang sbg bentuk penyimpangan untuk melawan pemerintah yg sah.

"Kami mendesak Kapolda Aceh untuk mengapresasi sikap tegas jajaran Poltabes Banda Aceh yg berhasil menghalangi aksi demo pengibaran bendera bulan bintang itu,"

Jangan sampai kasus ini digiring untuk memojokkan pihak kepolisian yang seakan bersalah saat bertindak di lapangan
Forkab menduga kasus ini sengaja di kompori oleh oknum dewan yanv bersangkutan untuk menutupi keterlibatannya dalam aksi demo mahasiswa.

"Forkab siap membela kebenaran dan tidak takut berhadapan dengan siapapun demi penegakan hukum di Aceh, jika diperlukan akan kita angkat dan laporkan kasus keterlibatan oknum dewan supaya di proses Mabes Polri. tutup Polem

Komentar

Loading...