Injeksi Berujung Maut

SMUR Tuding Kapolres Aceh Barat Lakukan Pembohongan Publik

Oleh
Foto: Dok. Pribadi.

Aceh Barat,  Asatu.top - Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (SMUR) Aceh Barat menuding kapolres setempat melakukan pembohongan publik soal kasus injeksi di RSUD CND Meulaboh yang menyebabkan dua bocah meninggal 2018 lalu.

AKBP Raden Bobby Aria Prakasa telah mengeluarkan pernyataan di salah satu media lokal—(lihat beritanya di sini)—yang menampik tudingan bahwa yang diusut polisi hanya yang menimpa korban dari Kecamatan Pante Ceuremen, Kabupaten Aceh Barat, namun tidak dengan korban dari Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya.

Bobby di media itu mengatakan bahwa kedua kasus itu 'satu paket'. Namun, ini berbeda dengan apa yang ditemukan oleh Masykur dan rekan-rekan saat menghadiri sidang di pengadilan setempat, hari ini.

"Kami menghadiri sidang ke PN Meulaboh untuk mendengarkan bacaan berita acara dakwaan, pada kenyataannya berita dakwaan tersebut hanya atas korban Alfareza dengan tersangka E dan D," ungkap Masykur, kepada Asatu, Kamis siang, 25 Juli 2019.

Menurut Masykur pernyataan kapolres tidak sesuai dengan berita acara dakwaan dalam persidangan hari ini. Jika 'satu paket', tersangka yang diadili bukan tersangka kasus injeksi dari Kecamatan Pante Ceuremen saja.

"Ini jelas Kapolres telah melakukan pembohongan publik. Padahal, kejadian pada hari yang sama. Namun pemberi injeksi yang berbeda. Kejadian pada bulan Oktober tahun lalu," tegasnya.

Pewarta sudah mencoba mengonfirmasi hal ini ke Kapolres pada Kamis siang. Namun, hingga berita ini dikirim ke redaksi, yang bersangkutan belum memberi jawaban. []

Komentar

Loading...