Bea Cukai Meulaboh Sita 71.876 Batang Rokok Ilegal

Oleh

Aceh Selatan, Asatu.top - Bea Cukai Meulaboh kerja sama dengan Polres Aceh Selatan memberantas peredaran BKC HT ilegal dengan sandi Operasi Gempur.

Humas Bea Cukai Meulaboh, Eko Achmad Santoso mengatakan, Bea Cukai Meulaboh didampingi tim Reskrim Polres Aceh Selatan melakukan operasi gempur rokok ilegal, sebab dari informasi Bea Cukai telah beredar rokok ilegal berapa titik yang meliputi wilayah Tapaktuan, Labuhan Haji, Meukek, Sawang, Samadua, Kluet Utara dan Pasie Raja.

Tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap 27 grosir toko yang menjual BKC HT dan kedapatan 5 grosir toko positif menjual BKC HT ilegal.

Dalam pemeriksaan ini, tim gabungan berhasil mengamankan potensi kerugian negara yang diperkirakan sebesar Rp. 23.394.920,- dengan perkiraan Nilai barang sebesar Rp 38.050.000,- dengan jumlah total 71.876 batang rokok ilegal.
.
Dengan barang bukti rokok ilegal di wilayah Aceh Selatan berupa :
1. Rokok merk “Luffman Silver"
2. Rokok Merk “Luffman Merah"
3. Rokok Merk "Super Bro"
4. Rokok Merk “ Sakura Fight";
5. Rokok Merk “Sakura Mini black"
6. Rokok Merk "Sakura Black"
7. Rokok Merk GED Filter"; dan
8. Rokok Merk "SM putih";
.
Rokok ilegal tersebut kemudian dibawa oleh tim penindakan ke Kantor Bea Cukai Meulaboh untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

Pada pekan sebelumnya, telah dilakukan juga kegiatan Operasi Gempur di wilayah Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Barat. Dimana dari operasi tersebut telah ditegah sebanyak 8.280 batang rokok ilegal. Kegiatan operasi gempur ini akan terus dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal di pantai barat Aceh. Diharapkan masyarakat dapat berperan serta dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Komentar

Loading...