Reskrim Nagan Raya Serahkan Tersangka Penganiayaan Ke Kerjari

Oleh

Nagan Raya, Asatu.top - Satuan Reserse (Reskrim) polres Nagan Raya menyerahkan tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang gadis di desa Krueng Itam Kecamatan Tadu Raya Nagan Raya, pada 14 November 2018 silam.

Penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana penganiayaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Suka Makmue, dilakukan Kanit I Pidum Reskrim Nagan Raya , Rabu 15 April 2019.

Tersangka penganiyaan yang bernisial (FO) tercatat sebagai warga desa Ujong Padang, kecamatan Kuala pesisir.

Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto SH S.IK melalui Kasat Resrim AKP Boby Putra Ramadhan Sebayang mengatakan kasus penganiayaan tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan hari ini, berserta barang bukti yang meliputi 1 buah pisau, 1 buah handphone, 1 lembar baju dan 1 lembar celana, itu semua sudah diterima oleh Jaksa Haland Perdana Putra SH.

“Sekitar pukul 10.00 WIB hari ini, berkas kasus penganiayaan Pasal 351 Ayat (1) atau Ayat (2) Jo Pasal 354Ayat (1) KUHPidana sudah diserahkan ke Kejaksaan, tersangka bersama barang bukti diterima Jaksa Haland Perdana Putra SH,” jelas Boby.

Komentar

Loading...