Rakyat Betong Ateh Banggala Doa Bersama

Oleh
Masyarakat Betong Ateh Banggala, memengang spanduk, tolak tambang, setelah doa bersama, Selasa 04 April 2019.

Nagan Raya, Asatu.top - Ratusan masyarakat Kecamatan Betong ateh Banggal, kabupaten Nagan Raya lakukan doa bersama di mesjid desa Blang Puuk kecamatan setempat.

Doa bersama yang dilaksanakan masyarakat Kecamatan Betong Ateh Banggala, dengan tujuaan keputusan sidang memihak kepada masyarakat.

Kadiv Advokasi dan Kampanye Walhi Aceh, M. Nasir Mengatakan, pada hari kamis 11 April 2019, gugatan terhadap BKPM Dan PT EMM di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) diputusankan.

Maka itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia ( WALHI) Aceh, bersama masyarakat Betong Ateh Banggala, gelar doa bersama.

"Mendoakan keputusan sidang memihak kepada masyarakat Beutong Ateuh Banggalang yaitu dikabulkan tuntutan pencabutan izin PT EMM,"

Sebagai Cacatan, WALHI Aceh bersama masyarakat Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya telah melakukan upaya hukum yang merupakan bentuk keseriusan perjuangan selama ini.

Dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) juga telah memberikan keputusan politik atas perjuangan rakyat, dimana DPRA pada tanggal 6 November 2018 memutuskan menolak izin PT. EMM melalui keputusan DPRA Nomor 29/DPRA/2018.

Namun, Pemerintah Aceh sampai hari belum menindaklanjuti poin ketiga keputusan tersebut, yaitu meminta kepada Pemerintah Aceh untuk membentuk tim khusus yang melibatkan DPRA untuk melakukan upaya hukum terhadap izin usaha pertambangan operasi produksi yang dikeluarkan oleh BKPM RI Nomor 66/1/IUP/PMA/2017 tanggal 19 Desember 2017.

Maka itu, sudah sepatutnya DPRA memanggil Plt. Gubernur Aceh untuk mempertanyakan kenapa belum ditindaklanjuti keputusan paripurna tersebut. Disisi lain, rakyat Aceh dan segenap komponen di Aceh yang selama ini mendukung penolakan tambang di Beutong Ateuh Banggalang juga sudah seharusnya mempertanyakan keseriusan Plt. Gubernur Aceh, ada apa dengan Plt. Gubernur Aceh.

Komentar

Loading...