KIP Nagan Raya Tetapkan 287 DCS Bacaleg

Oleh
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya beserta Bawaslu setempat, Foto bersama dengan peserta pemilu 2019, dan Unsur Muspida, Minggu (12/08).

Nagan Raya, Asatu.top -  Komisi Independen Pemilihan  (KIP) Kabupaten  Nagan Raya, adakan rapat  penetapan Daftar Calon Sementera Anggota (DCS) yang berlangsung di aula Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Suka Makmue, Komplek Perkantoran, Kabupaten Nagan Raya.

Rapat penetapan DCS  dihadir puluhan partai politik yang telah mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu 2019 . Pada rapat tersebut dipimpin Ketua KIP Nagan Raya M. Yasin, yang dihadiri Bawaslu setempat serta unsur Muspida, Minggu (12 /08).

Ketua KIP Nagan Raya, M Yasin mengatakan, Sesuai hasil verifikasi faktual Daftar Calon Sementara (DCS) menetapkan sebanyak 287 orang  yang terdiri dari 176 laki – Laki , Perempuan 111.

M Yasin menambahkan,  dari 287 orang tersebut telah memenuhi syarat di berkas administrasi dan mampu tes uji mampu baca alquran ada berapa partai yang tidak memenuhi syarat

“Kami berharap setelah diumumkan nama-nama yang telah ditetapkan tersebut, setiap kecamatan  kepada masyarakat supaya menyampaikan tanggapan mulai 12 sampai 21 Agustus 2018. Karena Selama masa sanggahan tersebut, bisa disampaikan keberatan apabila ada calon anggota legislatif yang tidak mencukupi syarat. Misalkan, ada yang ijazah palsu, PNS atau hal lainnya,”  Ujar M yasin

Lanjutnya, Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan tanggapannya,  yang telah ditetapkan KIP Nagan Raya harus melampirkan KTP sebagai syarat dan identitas tetap dirahasiakan.

Komentar

Loading...