Yara Kembali Kerja Sama Dengan Pemkab Aceh Barat

Oleh
Kasubag Bantuan hukum Pemkab Aceh bersama Yara Memperlihatkan kontrak kerja sama, disekber Jurnalis Aceh Barat, Foto, Rino

Aceh Barat , Asatu.top - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA)  kembali menerima tawaran kerjasama lanjutan pendampingan hukum dari pemerintah Kabupaten Aceh barat.  Tawaran ini diterima YARA dalam surat nomor : 24/II/2018 yang di tandatangani oleh Bupati Aceh Barat H. Ramli. MS tanggal 13 Februari 2018.

Ketua YARA perwakilan Aceh Barat Hamdani mengatakan Surat tawaran kerjasama bantuan hukum ini merupakan kelanjutan program bantuan Hukum bagi masyarakat miskin tahun 2016 dan 2017 dari implemntasi Qanun Kabupaten Aceh Barat nomor 4 tahun 2015 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin pada bagian hukum sekretariat daerah Kabupaten Aceh  Barat

Lebih lanjut,  hamdani menjelaskan program bantuan hukum untuk masyarakat miskin kabupaten Aceh Barat sudah berjalan 3 tahun dimulai sejak tahun 2016, yang setiap tahunnya dibuatkan kontrak kerjasamanya.

“Untuk kontrak kerjasama tahun 2018 ini Organisasi Bantuan Hukum YARA, telah menyurati Pemerintah Aceh Barat yang diterima langsung oleh Kasubag hukum memastikan menerima tawaran kerjasama untuk menjadi organisasi pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin Aceh Barat,”  ujar hamdani

Ia,  mengapresiasi Bupati Aceh Barat yang sudah melahirkan qanun bantuan hukum bagi rakyat miskin karena satu satunya kabupaten di provinsi Aceh yang membuat qanun bantuan hukum untuk masyarakat.  sehingga masyarakat bisa masyarakat dapat  bantuan hukum secara gratis.

Sementara Pemkab melalui Kasubag bantuan hukum pada bagian hukum Sekdakab Aceh Barat, Arman Yasin. SH mengatakan selain YARA ada 2 organisasi Bantuan Hukum lainnya yaitu Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh dan PP3M mendapat tawaran kerjasama lanjutan untuk menjadi organisasi pemberi bantuan hukum masyrakat miskin yang ada di Aceh Barat.

Program Bantuan Hukum di Aceh Barat sudah berjalan selama 3 tahun, dengan sistim kontrak kerjasama antara pemerintah Aceh Barat dengan Organisasi Bantuan Hukum dibuat pertahun yang penganggarannya tertuang dalam APBK.

“ Untuk tahun 2018 pemkab telah menganggarkan dana sebasar lebih kurang 260 juta untuk penanganan kasus Litigasi diantaranya perkara pidana,  perdata dan Tata Usaha Negara,” tutupnya.

Komentar

Loading...