Cegah Pungli Di Dinas Pendidikan Abdya, Tim Saber Pungli Adakan Sosialisasi.

Oleh
Pemberantasan Pungutan Liar sekaligus Sosialisasi Hukum Pidana Pelaku Pelecehan Seksual yang berlangsung di Aula Masjid Komplek Perkantoran Pemkab setempat Desa Keude Paya, Blangpidie Kamis, (15/1) foto : Halimi

Abdya, Asatu.top –  Mencegah praktik pungli di intansi dinas pendidikan  Aceh barat daya (ABDYA), tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), mengelar sosialisasi pemberantas pengutan Liar (UUP) ,  yang dilaksanakan  aula mesjid komplek pekantoran pemkab setempat, Keude paya, Blang pidie, Kami, (15/02).

Soisilisasi tersebut mengangkat tema  “Pencegahan dan Pemberantasan Pungli di Bidang Pendidikan” yang dihadiri Sekda Abdya Drs Thamrin dan sejumlah kepala sekolah sert para guru.

Sekda Abdya, Drs Thamrin yang mewakili Bupat mengatakan pihaknya sangat mendukung sekaligus memberi apresiasi setingi-tingginya atas terselengaranya kegiatan sosialisasi tersebut. semoga  daerah kita bisa bebas dari cengkraman Pungutan liar

“Masalah ini bukanlah tangung jawab perseorangan atau institusi tertentu, akan tetapi masalah ini adalalah tangung jawab kita semua, artinya, perlu peran aktif masyarakat untuk memberikan informasi apabila ada kegiatan Pungli,” katanya

Pada kesempatan itu juga, , Drs Thamrin menambahkan,  Pelecehan Seksual di Bawah Umur yang marak terjadi disekitar masyarakat, para dewan guru serta orang tua harus betul – betul  mengawasi  dan mengontrol.

“Sebab jaman yang serba canggih ini, pelecehan seksual dibawah umur bisa terjadi oleh siapa saja, baik itu  orang tua, teman, bahkan orang dekat yang kita sangat percaya, sebutnya pada sosialisasi pelecehan dibawah Umur.

Sementara itu, Wakapolres Abdya, Kompol Jatmiko SH mengatakan,  kegiatan tersebut terlebih dahulu dilaksanakan kegiatan sosialisasi UPP Saber Pungli kemudian dilanjutkan Sosialisasi Pelecehan Seksual di Bawah Umur.

Dalam kesempatan yang sama Ia mengatakan, Pelecehan seksual dibawah umur dan LGBT bukan saja melangar aturan negara tetapi juga tidak ditoliril didalam aturan agama.

“Secera hukum pelaku pelecehan seksual dibawah umur dapat dikenakan hukuman sampai dengan 15 tahun penjara juga tindakan pelaku LGBT juga bisa dipidana, bahkan dalam agama sendiri juga dilarang berhubungan sesama jenis,” imbuhnya.

Komentar

Loading...