Tiga Kasi Lapas kelas II A Banda Aceh Di Mutasi

Oleh
Ilustrasi

Banda Aceh, Asatu.top -   Pasca kerusuhan di pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Banda Aceh pada awal januari 2018 lalu, tiga Kasi lapas Kelas II A dimutasi.

Ke tiga kasi yang dipindahkan itu yakni Samsul menjabat kasi Binadik dimutasi ke Sibolga. Jufrizal kasubag TU ke Lapas Tembilahan, dan kasi Kegiatan Kerja, Iskandar Tabunan dipindahkan ke Lapas Curup, Bengkulu.

" ketiga Kasi yang kita mutasi selama ini di nilai berkinerja sangat rendah," kata Kepal Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Aceh, Edi Hardoyo, Kamis (8/2).

Lanjutnya, Dari hasil investigasi Kemenkumham Pusat, ketiga pejabat Lapas tersebut dinilai tidak bertugas dengan baik bahkan mereka membiarkan narapidana yang keluar masuk Lapas.

"SK Mutasi dikeluarkan oleh Kemenkumham Pusat. Ketiganya dinilai lalai dalam bertugas, bahkan mereka mengetahui keluar masuknya narapidana tanpa ijin tapi di diamkan saja," kata Edi.

Sementara oknum sipir yang terlibat dalam kerusuhan di Lapas Lambaro, pihaknya akan mengambil tindakan tegas berupa pemecatan dari kedinasannya.

Saat ini oknum sipir berinisial "S" ditahan oleh pihak Polresta Banda Aceh sementara "M" saat ini masih buron

"Proses pidana untuk oknum S, kami serahkan ke pihak Polisi dan pengadilan. Namun, kalau sangsi administrasi kita akan lakukan pemecatan," katanya.

Komentar

Loading...