Bupati Aceh Besar Wajibkan Pramugari Memakai Jilbab

Oleh
Surat Edaran bupati Aceh besar, untuk maskapai penerbangan yang tersebar dimedsos, Senin, (29/1).

Aceh Besar, Asatu.top - Bupati Aceh Besar Mawardi Ali wajibkan pramugari seluruh maskapai penerbangan yang memasuki wilayah Aceh Besar agar berbusana muslimah dan memakai jilbab sesuai dengan aturan syariat Islam.

Hal itu disampaikan melalui surat nomor 451/651/ /2018 tanggal 18 Januari, ditujukan kepada delapan General Manager (GM) maskapai meliputi, GM Garuda Indonesia, Lion Air, Batik Air, Citylink Air, Sriwijaya Air, Wisng Air, Asia Air dan GM firefly.

Dalam surat itu Mawardi menyebutkan permintaan tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Keistimewaan Aceh, Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

"Sehubungan dengan peraturan tersebut dipandang perlu mensinergikan sekaligus mendukung serta kerja sama untuk mencegah segala tindakan yang tidak sesuai dengan syariat Islam , adat istiadat dan etika masyarakat Aceh, " kata Mawardi.

Selain mewajibkan pramugari berjilbab, Mawardi juga meminta pihak maskapai mematuhi segala peraturan dan Undang-Undang Syariat Islam yang berlaku di Aceh secara umum dan Aceh Besar secara khusus.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, General Manager PT. Angkasa Pura II di Blang Bintang, Kadis Syariat Islam Aceh, Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Aceh, Ketua DPRK Aceh Besar, Kadis Syariat Islam Aceh Besar, Kadis Perhubungan Aceh Besar, Kasatpol PP dan WH Aceh Besar serta Kakan Kemenag Aceh Besar.

Komentar

Loading...