Kasus Pencucian Uang Bupati Kukar, 9 Pengusaha Dipanggil KPK

Oleh
Foto : istimewa, Bupati Kukar, Nonaktif

Jakarta, Asatu.top  -  Penyidik KPK memanggil 9 pengusaha dari berbagai perusahaan. Mereka dipanggil sebagai saksi terkait kasus pencucian uang yang dilakukan Bupati Kukat Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari.

"KPK memanggil 9 saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus TPPU atas tersangka RIW (Rita Widyasari)," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (25/1/2017).

Saksi yang dipanggil berlatar pengurus perusahaan swasta. Saksi tersebut antara lain Pengurus PT Galih Medan Persada, Suryana; Pengurus PT Surya Mega Jaya, Sarwani; Pengurus PT Wirdha Mandiri, Wahab; Pengurus PT Raka Utama Tjance; dan Pengurus PT Bintang Arraffa, Karya.

Ada pula Pengurus PT Sinar Intan Papua Permai, Mujiono; Pengurus PT Asta Rekayasa Unggul, Hartowo; Pengurus PT Tambuna, Siswanto; serta Roni Fauzan.

Rita ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam tiga kasus. Pertama, untuk sangkaan suap. Rita diduga menerima suap Rp 6 miliar dari Hery Susanto Gun selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP).

Uang itu disebut diterima pada Juli dan Agustus 2010 berkaitan dengan pemberian izin lokasi guna keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT SGP.

Kedua, dalam dugaan gratifikasi. Rita bersama Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama diduga menerima uang USD 775 ribu atau setara dengan Rp 6,975 miliar. Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan sejumlah proyek di Kukar.

Yang terbaru adalah dugaan tindak pidana pencucian uang senilai Rp 436 miliar. Dia menyamarkan asal harta kekayaannya lewat barang mewah. KPK kemudian menyita 103 perhiasan, 32 jam tangan mewah, serta tas dan sepatu mahal Rita.

Komentar

Loading...