Warga Nagan Raya Dihukum Cambuk

Oleh
Istimewa

Nagan Raya, Asatu.top – Tujuh warga Nagan Raya menjalani  hukuman cambuk dihalaman kantor camat kuala pesisir, Selasa (16/1). Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut dilakukan Kejaksaan Negeri Suka Makmue,  setalah shalat  Dzuhur.

Hukuman tersebut bedasarkan putusan Mahkamah Syariah Meulaboh nomor : 021/JN/2017/MS.MBO tanggal 19 Desember 2017 terhadap  3 orang dan 024/JN/2017/MS.MBO,  terhadap 4 orang terpidana.

Ketiga terpidana terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir ( Perjudian),  sebagaimana diataur dalam pasal 18 Jo pasal ayat 6 (1) qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.  Dengan cara hukum cambuk, Mereka  YD, AR, dan DM sebelumnya didakwa 10 kali cambukan, namun setelah dikurangi masa tahanan 58 hari, masing-masing terpidana kemudian dicambuk 8 kali cambukan.

Para terpidana dikurangi sebanyak dua  kal, ini berdasarkan pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) qanun nomor 7 tahun 2013 tentang  hukuman acara jinayat, sehingga  para terpidana para terpidana dicambuk sebanyak 8 kali.

Sementara empat terpidana lain  SK, MB, BU dan MT  terbukti bersalah melakukan jarimah maisir dan mereka juga pasal 18 Jo pasal ayat 6 (1) qanun Aceh nomor 6 tahun 2014. Namun mereka masing – masing  menjalani -  6 kali cambuk. Setelah dikurang masa tahanan 43 hari akhirnya dikurangi kali cambuk.

Kajari Nagan Raya Sri Kuncoro mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Meulaboh. Para 7 terpidana terbukti bersalah melakukan Jarimah Maisir.

“Putusan perkara keluar akhir Desember 2017 dan pelaksanaan cambuk dilakukan awal Januari 2018,” katanya.

Hukuman cambuk disaksikan lasung masyarakat dan para muspida (Musyawarah Pimpinan Daerah) setempat.

Komentar

Loading...