MK Kabulkan Gugatan DPRA

Oleh
Amar putusan atas gugatan Ketua DPRA di MK. Foto: Ist. Top

JAKARTA, Asatu.top - Masyarakat Aceh bernafas lega. Dua pasal yang dicabut pasca keluarkan Undang-undang Pemilu akhirnya diminta untuk dikembalikan. Putusan itu disampaikan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi atas gugatan yang dilayangkan oleh Ketua DPRA Muharuddin.

Dalam sidang putusan yang berlangsung, Kamis (11/1), Hakim Ketua Arief Hidayat memutuskan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

Pada  putusan bernomor 61/PUU-XV/2017, menyatakan pasal 571 huruf d Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum (lembaran negaran republik indonesia tahun 2017 nomor 182, tambahan lembaran negara republik Indonesiaa nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, menyatakan permohonan pemohon sepanjang berkenaan dengan pasal 557 UU Nomor 7 tahun 2017 tidak dapat diterima. Sehingga, memerintahkan memuatkan putusan ini dalam berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Dalam sidang pembacaan putusan itu, tiga tim kuasa hukum DPRA hadir yakni Burhanuddin Jalil SH, Mukhlis Mukhtar SH, dan Zaini Djalil SH.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-undang Pemilu tahun 2017.

Gugatan itu dilayangkan atas dasar Undang-undang pemilu nomor 7 Tahun 2017, yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Pasalnya Undang-undang itu akan menjadi dasar hukum pelaksanaan pemilu 2019.

Akibat disahkannya UU Pemilu itu, dua pasal dalam UUPA tidak berlaku lagi. Yakni Pasal 57 dan Pasal 60 ayat (1), ayat (2), serta ayat (4). Keduanya dianulir pasal 571 huruf D Undang-undang Pemilu.

Komentar

Loading...